Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Syarat-syarat pembentukan Pokja adalah sebagai berikut :
a. adanya kebutuhan untuk menyusun peranti lunak/naskah baru, mengubah atau menyempurnakan peranti lunak/naskah yang berasal dari eselon atas;
b. kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, memerlukan keterlibatan unsur Unit Organisasi di lingkungan Dephan dan TNI, baik pada saat penyusunan maupun pada saat pelaksanaan peranti lunak/naskah yang akan diterbitkan;
c. pembentukan Pokja tersebut sesuai dengan kebijaksanaan atau mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang atau pejabat di atasnya;
d. pembentukan dan pembiayaan Pokja harus berdasarkan Rencana Kerja Dephan/TNI/Unit Organisasi/Kotama, dan sebelumnya telah tercantum/ termuat dalam dokumen DIPA, Amanat Anggaran Menhan, Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran TNI, Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran Unit Organisasi dan Program Kerja Kotama;
e. pembentukan Pokja harus dilaksanakan dengan Surat Perintah dari pejabat yang berwenang sesuai tingkat Pokja yang akan dilaksanakan;
f. tersedianya anggaran/dana untuk mendukung penyelenggaraan Pokja, sesuai alokasi yang tercantum/termuat didalam DIPA;
g. apabila dukungan anggaran/dana tidak atau belum tercantum/termuat didalam DIPA, maka sebelum pembentukan Pokja terlebih dahulu harus diajukan dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang; dan
h. besarnya indeks biaya untuk tiap-tiap komponen Pokja setinggi-tingginya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
