Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : 1. Kelompok Kerja yang selanjutnya disingkat Pokja adalah suatu organisasi di luar struktur organisasi yang sudah ada, termasuk bentuk panitia atau Tim yang bersifat sementara, anggotanya terdiri dari unsur-unsur intern maupun ekstern organisasi yang bersangkutan, dibentuk berdasarkan Surat Perintah pejabat yang berwenang, bertugas untuk membantu pimpinan dalam menghasilkan konsep peranti lunak atau naskah. 2. Konsep peranti lunak adalah konsep dokumen tertulis yang bersifat mengatur, yang dihasilkan oleh Pokja dan setelah disahkan oleh pejabat yang berwenang menjadi peraturan/ketentuan yang berlaku dalam suatu lingkungan atau organisasi tertentu. 3. Konsep naskah adalah konsep dokumen tertulis yang bersifat tidak mengatur, yang dihasilkan oleh Pokja dan setelah disahkan oleh pejabat yang berwenang menjadi suatu naskah resmi. 4. Nara Sumber adalah pejabat atau personel yang memiliki keahlian atau pengetahuan tertentu sebagai sumber informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Pokja, Nara sumber dapat tercantum atau tidak tercantum dalam Surat Perintah Pokja, dalam hal tidak tercantum dalam Surat Perintah Pokja, kehadirannya berdasarkan undangan dari pejabat yang berwenang. 5. Anggota Pokja adalah prajurit TNI berpangkat Perwira/Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III ke atas sesuai bidangnya dan prajurit TNI/PNS lainnya yang mempunyai keahlian tertentu yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah dari pejabat yang berwenang. 6. Anggota Pendukung adalah prajurit TNI/PNS yang ditugaskan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pokja berdasarkan Surat Perintah pejabat yang berwenang. 7. Biaya Pokja adalah biaya yang disediakan untuk mendukung kegiatan Pokja yang terdiri dari honorarium, biaya ATK, biaya reproduksi, biaya konsumsi, biaya akomodasi, biaya perjalanan dinas, biaya cetak, dan biaya lainnya dalam rangka pemberian dukungan pada penyelenggaraan Pokja. 8. Rapat/Sidang adalah pertemuan antara seluruh atau sebagian anggota Pokja untuk mengadakan diskusi/pembahasan mengenai pokok masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pokja. 9. Honorarium Pokja adalah sejumlah uang yang diberikan kepada nara sumber, anggota Pokja, dan anggota pendukung Pokja sebagai imbalan atas pelaksanaan pekerjaan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas Pokja. 10. Biaya Perjalanan Dinas adalah biaya yang diberikan kepada peserta Pokja bila rapat/sidang dilaksanakan di luar satuan atau daerah, terdiri dari uang harian, uang penginapan dan transportasi dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ketempat kedudukan semula. 11. Alat Tulis Kantor (ATK) Pokja adalah alat tulis kantor yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan dalam suatu Pokja. 12. Konsumsi adalah makanan dan minuman yang diberikan kepada peserta Pokja selama mengikuti kegiatan Pokja. 13. Biaya akomodasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendukung kegiatan Pokja yang dilaksanakan di luar satuan atau daerah. 14. Biaya Reproduksi adalah biaya yang dikeluarkan untuk menggandakan hasil konsep Pokja yang diberikan kepada anggota Pokja untuk dikoreksi sebelum pengesahan pimpinan. 15. Biaya Cetak adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperbanyak naskah hasil Pokja yang telah ditandatangani oleh pimpinan. 16. Biaya Distribusi adalah biaya pengiriman naskah/buku yang telah dicetak.
Koreksi Anda