Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan menyusun publikasi katalog Materiil sesuai kebutuhan kemudian digandakan, didistribusikan kepada Mabes TNI, Angkatan, instansi lain dan Pabrikan/Produsen/Perusahaan.
(2) Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan sebagai NCB INDONESIA berkewajiban menerima dan mengadakan Publikasi Katalog yang www.djpp.kemenkumham.go.id
diterbitkan oleh NSPA maupun NCB negara lain sebagai referensi dalam proses kodifikasi.
(3) Publikasi katalog Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai rujukan dalam rangka pembinaan/pengelolaan Materiil.
(4) Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan berkewajiban mengirimkan Publikasi katalog ke NSPA sebagai Pusat Data Base Kodifikasi Internasional.
Koreksi Anda
