Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan mempunyai wewenang MENETAPKAN dan mengesahkan untuk:
a. NSN Materiil dalam negeri dengan struktur 13 (tiga belas) digit;
b. Nomor Kode Pabrik/CAGE dengan struktur 4 angka dan 1 huruf Z (0000Z) sesuai Struktur Kode Pabrik/CAGE sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. PSCN sesuai Struktur PSCN sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. Formasi dan menilai jabatan fungsional kataloger.
Koreksi Anda
