Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Prosedur Kodifikasi dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan aplikasi kodifikasi dengan prosedur sebagai berikut: a. satuan pemakai di lingkungan TNI dan Angkatan melaporkan pengiriman data Materiil yang akan dikodifikasi ke Staf Logistik Mabes TNI, Staf Logistik Angkatan Darat, Dinas Perbekalan Angkatan Laut, dan Dinas Materiil Angkatan Udara; b. Kemhan, Mabes TNI, Angkatan, Produsen, dan instansi lain mengirimkan data Materiil yang belum memiliki NSN ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan untuk dilakukan proses Kodifikasi Materiil; c. data Materiil sebagaimana dimaksud pada huruf a dilengkapi: 1. nama Materiil; 2. part number (PN)/nomor produksi; 3. nama pabrikan/pemasok; 4. karakteristik/spektek Materiil; 5. illustrated part catalog (IPC); 6. illustrated part breakdown (IPB); 7. gambar teknis (technical drawing); 8. nomor kontrak jual beli/pengadaan; dan 9. negara produsen. (2) Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan mengkaji, memverifikasi data Materiil yang diajukan oleh Kemhan, Mabes TNI, Angkatan, Pabrikan/Produsen dan instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b selanjutnya dilakukan proses Kodifikasi Materiil Bekal yang meliputi: a. penentuan nama baku Materiil; b. klasifikasi Materiil; c. identifikasi Materiil; dan d. pemberian/penetapan NSN. (3) Dalam hal tertentu Kemhan, Mabes TNI, Pembina Materiil dan Instansi Lain dapat melakukan kegiatan kodifikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Kegiatan kodifikasi sebagimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penentuan nama baku Materiil dan klasifikasi serta kegiatan riset data Materiil dapat dilakukan oleh kataloger yang berada di Satker. (5) Kegiatan kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan. (6) Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan validasi dan pengesahan NSN terhadap Materiil bekal yang telah dikodifikasi. (7) Mekanisme Prosedur Kodifikasi secara manual maupun menggunakan aplikasi kodifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan sesuai Alur Proses Penyelenggaraan Kodifikasi Materiil di Lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana terlampir pada Lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id