Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian tugas dan wewenang penyelenggara Kodifikasi Materiil Sistem NSN sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagai berikut: 1. menyusun kebijakan umum penyelenggaraan Kodifikasi Materiil; 2. mempertimbangkan saran dan pengembangan sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan baru. b. Badan Sarana Pertahanan Kemhan sebagai berikut: 1. melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan diantaranya Kodifikasi Materiil; 2. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan tugas diantaranya dibidang pengelolaan Kodifikasi Materiil. c. Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan sebagai berikut: 1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kodifikasi Materiil; 2. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan administrasi Kodifikasi Materiil; 3. mengkoordinasikan penyelenggaraan Kodifikasi Materiil baik bilateral maupun multilateral; 4. menyelenggarakan Kodifikasi Materiil dan dukungan teknis Kodifikasi, memberikan bimbingan dan supervisi teknis di bidang Kodifikasi Materiil; 5. menyiapkan pengembangan Kodifikasi dan sistem informasinya; 6. melaksanakan pembinaan terhadap jabatan fungsional kataloger. d. Mabes TNI sebagai berikut: 1. menjabarkan dan melaksanakan kebijakan Kodifikasi Materiil yang ditetapkan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. menyusun usulan penyerahan dan permintaan data Kodifikasi Materiil ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan; 3. melaksanakan koordinasi dengan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kodifikasi; dan 4. melaporkan data Materiil baik yang telah memiliki NSN ataupun belum ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan untuk dapat terwujudnya interoperability. e. Angkatan sebagai berikut: 1. menjabarkan dan melaksanakan kebijakan Kodifikasi Materiil yang ditetapkan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan; 2. menyusun usulan penyerahan dan permintaan data Kodifikasi Materiil ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan; 3. melaksanakan koordinasi dengan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kodifikasi; dan 4. melaporkan data Materiil baik yang telah memiliki NSN ataupun belum ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan untuk dapat terwujudnya interoperability. f. Instansi lain sebagai berikut: 1. menjabarkan dan melaksanakan kebijakan Kodifikasi Materiil yang ditetapkan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan; 2. menyusun usulan penyerahan dan permintaan data Kodifikasi Materiil ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan; dan 3. melaksanakan koordinasi dengan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan dan instansi terkait, perusahaan dan pabrikan dalam penyelenggaraan kodifikasi; g. Pabrikan atau Produsen yang terdiri atas Industri Pertahanan dan industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) di daerah sebagai berikut: 1. menjabarkan dan melaksanakan kebijakan Kodifikasi Materiil yang ditetapkan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan; 2. menyusun usulan penyerahan dan permintaan data Kodifikasi Materiil ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan; dan 3. menyiapkan dan mengirimkan elemen data yang diperlukan untuk proses kodifikasi di Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda