Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Uraian tugas dan wewenang penyelenggara Kodifikasi Materiil Sistem NSN sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagai berikut:
1. menyusun kebijakan umum penyelenggaraan Kodifikasi Materiil;
2. mempertimbangkan saran dan pengembangan sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan baru.
b. Badan Sarana Pertahanan Kemhan sebagai berikut:
1. melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan diantaranya Kodifikasi Materiil;
2. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan tugas diantaranya dibidang pengelolaan Kodifikasi Materiil.
c. Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan sebagai berikut:
1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kodifikasi Materiil;
2. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan administrasi Kodifikasi Materiil;
3. mengkoordinasikan penyelenggaraan Kodifikasi Materiil baik bilateral maupun multilateral;
4. menyelenggarakan Kodifikasi Materiil dan dukungan teknis Kodifikasi, memberikan bimbingan dan supervisi teknis di bidang Kodifikasi Materiil;
5. menyiapkan pengembangan Kodifikasi dan sistem informasinya;
6. melaksanakan pembinaan terhadap jabatan fungsional kataloger.
d. Mabes TNI sebagai berikut:
1. menjabarkan dan melaksanakan kebijakan Kodifikasi Materiil yang ditetapkan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. menyusun usulan penyerahan dan permintaan data Kodifikasi Materiil ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan;
3. melaksanakan koordinasi dengan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kodifikasi;
dan
4. melaporkan data Materiil baik yang telah memiliki NSN ataupun belum ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan untuk dapat terwujudnya interoperability.
e. Angkatan sebagai berikut:
1. menjabarkan dan melaksanakan kebijakan Kodifikasi Materiil yang ditetapkan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan;
2. menyusun usulan penyerahan dan permintaan data Kodifikasi Materiil ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan;
3. melaksanakan koordinasi dengan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kodifikasi;
dan
4. melaporkan data Materiil baik yang telah memiliki NSN ataupun belum ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan untuk dapat terwujudnya interoperability.
f. Instansi lain sebagai berikut:
1. menjabarkan dan melaksanakan kebijakan Kodifikasi Materiil yang ditetapkan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan;
2. menyusun usulan penyerahan dan permintaan data Kodifikasi Materiil ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan; dan
3. melaksanakan koordinasi dengan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan dan instansi terkait, perusahaan dan pabrikan dalam penyelenggaraan kodifikasi;
g. Pabrikan atau Produsen yang terdiri atas Industri Pertahanan dan industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) di daerah sebagai berikut:
1. menjabarkan dan melaksanakan kebijakan Kodifikasi Materiil yang ditetapkan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan;
2. menyusun usulan penyerahan dan permintaan data Kodifikasi Materiil ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan; dan
3. menyiapkan dan mengirimkan elemen data yang diperlukan untuk proses kodifikasi di Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
