Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kodifikasi Materiil sistem NSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan b dilaksanakan oleh pejabat fungsional Kataloger, sesuai dengan kualifikasinya.
(2) Kualifikasi pejabat fungsional Kataloger sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. tingkat pelaksana, meliputi:
1) pelaksana pemula;
2) pelaksana;
3) pelaksana lanjutan; dan 4) penyelia.
b. tingkat keahlian, meliputi:
1) ahli pertama;
2) ahli muda; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
3) ahli madya.
(3) Satker yang belum memiliki personel dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses kodifikasi tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
