Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kodifikasi Materiil sistem NSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan b dilaksanakan oleh pejabat fungsional Kataloger, sesuai dengan kualifikasinya. (2) Kualifikasi pejabat fungsional Kataloger sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. tingkat pelaksana, meliputi: 1) pelaksana pemula; 2) pelaksana; 3) pelaksana lanjutan; dan 4) penyelia. b. tingkat keahlian, meliputi: 1) ahli pertama; 2) ahli muda; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 3) ahli madya. (3) Satker yang belum memiliki personel dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses kodifikasi tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda