Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksana Kodifikasi Materiil secara kelembagaan, meliputi:
a. Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan sebagai NCB dan koordinator pelaksana dan pengendali di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, Angkatan, Instansi lain, dan Pabrikan;
b. Mabes TNI dalam hal ini Staf Logistik (Slog) TNI sebagai koordinator pelaksana dan pengendali pada:
1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI, yang menangani dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan kodifikasi Materiil komunikasi dan elektronika;
2. Badan Perbekalan TNI yang menangani dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan kodifikasi Materiil bekal umum dan bekal khusus;
3. Pusat Kesehatan TNI yang menangani dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan kodifikasi Materiil bekal kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Badan Intelijen Strategis TNI yang menangani dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan kodifikasi Materiil bekal khusus; dan
5. Detasemen Markas Besar TNI yang menangani dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan kodifikasi Materiil bekal.
c. Angkatan sebagai berikut:
1. Angkatan Darat dalam hal ini Staf Logistik Angkatan Darat (Slogad), sebagai pelaksana dan pengendali serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan kodifikasi Materiil di lingkungan Matra Darat;
2. Angkatan Laut dalam hal ini Dinas Perbekalan Angkatan Laut (Disbekal), sebagai pelaksana dan pengendali serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan kodifikasi Materiil di lingkungan Matra Laut; dan
3. Angkatan Udara dalam hal ini Dinas Materiil Angkatan Udara (Dismatau), sebagai pelaksana dan pengendali serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan kodifikasi Materiil di lingkungan Matra Udara.
d. Instansi lain sebagai pelaksana dan pengendali serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan kodifikasi Materiil di lingkungan instansinya;
e. Pabrikan/Produsen sebagai pelaksana dan pengendali serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan kodifikasi Materiil di lingkungan pabrikan/produsen/perusahaan;
Koreksi Anda
