Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kodifikasi Materiil Sistem NSN dilaksanakan dalam 3 (tiga) metode terdiri atas:
a. Metode Kodifikasi merupakan kegiatan melakukan proses pemberian NSN produk dalam negeri melalui tahapan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. pemberian nama baku;
2. pengklasifikasian Materiil;
3. identifikasi Materiil; dan
4. pemberian/penetapan NSN.
b. Metode Riset merupakan proses kegiatan untuk mencari NSN dan melengkapi elemen data Alutsista dan pendukung yang telah menjadi organik satuan hasil produksi manufaktur dari luar negeri dengan menggunakan referensi yang ditentukan oleh NCS.
c. Metode Pertukaran Data atau NATO Data Exchange (NADEX) dilakukan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan untuk memelihara data kodifikasi Materiil luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. transaksi LAU guna mendaftarkan INDONESIA sebagai user/pengguna Materiil luar negeri yang telah memiliki NSN, sesuai format LAU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
2. transaksi LSA sebagai upaya mendaftarkan NSN sekaligus sebagai user/pengguna Materiil luar negeri, sesuai format LSA sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
