Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kodifikasi Materiil Sistem NSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berpedoman pada ketentuan AcodP-1 dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan. (2) Penetapan kode pabrik/Commercial and Government Entity (CAGE) untuk pabrikan/manufaktur dalam negeri dilaksanakan oleh Kepala Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan. (3) Materiil Alutsista dan IOS produksi luar negeri yang telah digunakan oleh Kemhan, TNI dan Angkatan yang belum memiliki NSN dengan keterbatasan data pendukung, Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan dapat MENETAPKAN NSN sementara dengan menggunakan kode PSCN (Permanent System Control Number) dengan dilengkapi data sebagai berikut: a. part number/nomor produksi; b. nama Materiil/item name; c. type/model; d. manufacturer & cage code; e. nomor kontrak jual beli; f. teknis dan gambar; dan g. alamat website dan kontak person dari manufaktur/produsen tersebut. (4) Kode PSCN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai NSN dari negara produsen dikirim ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan dengan proses LSA melalui NMBS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id