Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Klausul Kontrak Kodifikasi wajib dicantumkan dan diterapkan dalam setiap kontrak pengadaan yang dibuat dan disetujui antara pihak penyedia barang/manufaktur/produsen, Panitia pengadaan, dan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan selaku NCB INDONESIA.
(2) Penerapan Klausul Kontrak Kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Standardization NATO Agreement (STANAG) 4177 dalam AcodP-1 wajib dilaksanakan oleh seluruh negara yang menganut NCS.
(3) Klausul Kontrak Kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan di setiap pengumuman lelang Alutsista dan pendukungnya.
(4) Klausul Kontrak Kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada:
a. pengadaan Alutsista dan non Alutsista melalui pihak penyedia barang/manufaktur/produsen dari dalam negeri maupun luar negeri; dan
b. pembelian suku cadang untuk pemeliharaan dan perbaikan Alutsista yang digunakan oleh Kemhan dan TNI.
(5) Ketentuan Pelaksanaan Klausul Kontrak Kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Pihak pabrikan/perusahaan/distributor mendaftarkan ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan untuk diberikan kode pabrik (CAGE) menurut ketentuan NCS; dan
b. calon penyedia barang/vendor agar mencantumkan NSN untuk setiap Materiil yang ditawarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. untuk memperoleh NSN Materiil produk luar negeri dengan cara sebagai berikut:
a) Pihak calon penyedia barang/vendor dapat langsung menghubungi NCB negara produsen Materiil tersebut;
b) Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan dapat membantu dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1) nama Materiil;
2) part number/nomor produksi;
3) spesifikasi teknis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4) nama pabrik dan alamatnya;
5) negara produsen;
6) nomor kontrak pengadaan;
7) gambar teknik; dan 8) data teknis lainnya yang diperlukan untuk dapat melaksanakan kodifikasi.
c) dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf b angka 1 Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan melakukan pertukaran data Materiil melalui proses LSA.
d) dalam pertukaran data Materiil sebagaimana dimaksud pada huruf c terdapat 2 (dua) negara yang membebankan biaya terhadap permintaan NSN per item, yaitu Amerika dan Jerman.
2. Untuk memperoleh NSN Materiil hasil produksi dalam negeri Pihak calon penyedia barang/vendor dapat meminta Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan untuk MENETAPKAN NSN terhadap Materiil yang ditawarkan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a) nama Materiil;
b) part number/nomor produksi;
c) spesifikasi teknis/karakteristik Materiil;
d) illustrated part catalog/illustrated part breakdown;
e) nama pabrik dan alamatnya; dan f) gambar Materiil.
Koreksi Anda
