Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Materiil kontrak hasil pengadaan Alutsista dan non Alutsista wajib menggunakan Kodifikasi Materiil sistem NSN. (2) Penerapan Kodifikasi Materiil Sistem NSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada AcodP-1, sesuai dengan ketentuan kodifikasi yang dikeluarkan oleh AC/135. (3) Penerapan Kodifikasi Materiil Sistem NSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagai perumus kebijakan; b. Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan sebagai NCB; c. Mabes TNI sebagai pengguna kekuatan; d. Angkatan sebagai pembina kekuatan; e. Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) Angkatan sebagai pembina Materiil; dan f. Satuan Pemakai sebagai pengguna Materiil untuk mendukung operasional logistik secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id