Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan agar Kemhan dan TNI dapat menjalankan siklus logistik modern dalam pelaksanaan akuisisi Materiil dengan tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penggunaan(distribusi, pergudangan);
d. dukungan dan pemeliharaan; dan
e. penghapusan
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan:
a. agar Alutsista TNI dapat mencapai usia pakai maksimal dalam kondisi baik dan siap operasi sehingga memenuhi operasional requirement yang telah ditetapkan oleh Kemhan dan TNI;
b. menyediakan bahasa perbekalan umum yang berlaku secara nasional dan internasional;
c. mampu melaksanakan interoperability terhadap Materiil Bekal/Item Of Supply;
d. mampu mengoptimalkan manajemen database logistik untuk menghindari duplikasi Materiil Bekal; dan
e. dapat melayani seluruh operasional logistik secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda
