Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan agar Kemhan dan TNI dapat menjalankan siklus logistik modern dalam pelaksanaan akuisisi Materiil dengan tahapan sebagai berikut: a. perencanaan kebutuhan; b. pengadaan; c. penggunaan(distribusi, pergudangan); d. dukungan dan pemeliharaan; dan e. penghapusan (2) Peraturan Menteri ini bertujuan: a. agar Alutsista TNI dapat mencapai usia pakai maksimal dalam kondisi baik dan siap operasi sehingga memenuhi operasional requirement yang telah ditetapkan oleh Kemhan dan TNI; b. menyediakan bahasa perbekalan umum yang berlaku secara nasional dan internasional; c. mampu melaksanakan interoperability terhadap Materiil Bekal/Item Of Supply; d. mampu mengoptimalkan manajemen database logistik untuk menghindari duplikasi Materiil Bekal; dan e. dapat melayani seluruh operasional logistik secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id