Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kodifikasi Materiil Sistem NSN dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut: a. setiap Materiil Bekal/Item Of Supply (IOS) yang memiliki fungsi sama diidentifikasi/dikenali dengan satu nama seragam (baku) yang mengacu pada ketentuan NCS; www.djpp.kemenkumham.go.id b. setiap Materiil Bekal/Item Of Supply (IOS) diklasifikasikan/dikelaskan di bawah satu klasifikasi yang seragam; dan c. setiap Materiil Bekal/Item of Supply (IOS) diberikan satu nomor yang unik yaitu NSN dengan struktur dan komposisi yang seragam, berupa 13 (tiga belas) digit angka dan dianut oleh negara pengguna NCS, sesuai Struktur NSN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id