Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kodifikasi Materiil dilaksanakan dengan memperhatikan asas sebagai berikut: a. manfaat, yaitu Kodifikasi Materiil diselenggarakan guna mendukung fungsi-fungsi pembinaan Materiil sepanjang daur hidupnya, sehingga tercapai pembinaan Materiil yang berdaya guna dan berhasil guna; b. terpadu, yaitu Kodifikasi Materiil diselenggarakan secara terpadu dalam tataran wewenang dan tanggung jawab penyelenggara dan para pelaksana Kodifikasi Materiil; c. handal, yaitu hasil Kodifikasi Materiil, berupa katalog Materiil yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan rumusan yang jelas dan benar, mudah dimengerti, dan dapat digunakan secara tepat guna; d. berlanjut, yaitu Kodifikasi Materiil Sistem NSN harus menjamin kelancaran dan kemampuan untuk kegiatan pembinaan Materiil secara berlanjut dan berkesinambungan sehingga dapat mendukung satuan operasional secara optimal; e. ketepatan, yaitu Kodifikasi Materiil harus dapat menjamin ketepatan data dan informasi Materiil untuk perencanaan kebutuhan, pengadaan, maupun operasional Materiil.
Koreksi Anda