Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan penyusunan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dibebankan pada anggaran Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
(2) Pembiayaan pelaksanaan penyusunan analisis jabatan Satker, Subsatker dan/atau unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dibebankan pada anggaran Satker, Subsatker dan/atau unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda
