Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penyusunan analisis jabatan di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan, dibentuk Tim Analisis Jabatan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan. (2) Tim Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. wakil ketua; d. sekretaris; dan e. anggota. (3) Tim analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda