Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan analisis jabatan di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dalam hal ini Biro Perencanaan yang secara fungsional membidangi kelembagaan dan ketatalaksanaan. (2) Penyusunan analisis jabatan masing-masing Satker, Subsatker dan/atau unit kerja dilaksanakan oleh pejabat yang secara fungsional membidangi kelembagaan dan ketatalaksanaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id