Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tahap analisis untuk kepentingan kelembagaan, formulir untuk kepentingan ketatalaksanaan, dan formulir untuk kepentingan sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, pemegang/pemangku jabatan sebagai responden wajib mengisi formulir informasi jabatan sesuai petunjuk pengisian.
(2) Ketentuan mengenai formulir untuk kepentingan kelembagaan, formulir untuk kepentingan ketatalaksanaan, dan formulir untuk kepentingan sumber daya manusia aparatur dan petunjuk pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
