Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan analisis penyusunan informasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, pemegang/pemangku jabatan sebagai responden wajib mengisi formulir informasi jabatan sesuai petunjuk pengisian. (2) Ketentuan mengenai formulir informasi jabatan dan petunjuk pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda