Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara dan tahapan penyusunan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
