Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tata cara dan tahapan penyusunan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dilakukan secara sistematis dengan langkah- langkah sebagai berikut:
a. pembentukan Tim Analisis Jabatan;
b. pelatihan (Workshop);
c. pengumpulan data;
d. analisis penyusunan informasi jabatan;
e. analisis untuk kepentingan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur;
f. verifikasi data; dan
g. penetapan hasil analisis jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.321 5
Koreksi Anda
