Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara dan tahapan penyusunan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dilakukan secara sistematis dengan langkah- langkah sebagai berikut: a. pembentukan Tim Analisis Jabatan; b. pelatihan (Workshop); c. pengumpulan data; d. analisis penyusunan informasi jabatan; e. analisis untuk kepentingan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur; f. verifikasi data; dan g. penetapan hasil analisis jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013 No.321 5
Koreksi Anda