Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan, bermanfaat sebagai landasan untuk kepentingan:
a. kelembagaan;
b. ketatalaksanaan;
c. inventarisasi jabatan dan kamus jabatan;
d. penyusunan kebutuhan pegawai;
e. rekrutmen, seleksi, dan penempatan;
f. pembagian kerja;
g. penyusunan pola karier;
h. penilaian jabatan;
i. penilaian kinerja pegawai; dan
j. penyusunan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai.
Koreksi Anda
