Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakikat analisis jabatan merupakan upaya mengurai dan menyajikan informasi berbagai aspek jabatan yang ditelusuri melalui proses pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pemegang dan/atau pemangku jabatan dalam mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id