Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Hakikat analisis jabatan merupakan upaya mengurai dan menyajikan informasi berbagai aspek jabatan yang ditelusuri melalui proses pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pemegang dan/atau pemangku jabatan dalam mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja.
Koreksi Anda
