Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Analisis jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. 2. Satuan kerja, subsatuan kerja, dan unit pelaksana teknis (unit kerja) yang selanjutnya disebut Satker, Subsatker dan/atau unit kerja adalah bagian dari organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari organisasi yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 3. Tugas adalah pekerjaan yang wajib dikerjakan oleh pegawai negeri yang merupakan bagian atau komponen suatu jabatan. 4. Jabatan adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri dalam suatu satuan organisasi. 5. Identitas jabatan yang berupa nama jabatan, kode jabatan, letak jabatan, dan ikhtisar jabatan. 6. Nama jabatan adalah sebutan untuk memberi ciri dan gambaran atas isi jabatan, yang berupa sekelompok tugas yang melembaga atau menyatu dalam satu wadah jabatan. 7. Kode jabatan adalah kode yang mempresentasikan suatu jabatan, yang dibuat untuk mempermudah inventarisasi jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013 No.321 3 8. Ikhtisar jabatan atau ringkasan tugas adalah ringkasan dari tugas- tugas yang dilakukan, yang tersusun dalam suatu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan. 9. Uraian tugas adalah paparan semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. 10. Hasil kerja adalah suatu produk berupa barang, jasa dan informasi yang dihasilkan dari suatu proses pelaksanaan tugas. 11. Bahan kerja adalah masukan yang diproses dengan tindak kerja (tugas) menjadi hasil kerja. 12. Perangkat kerja adalah sarana atau peralatan yang dipergunakan untuk memproses bahan kerja menjadi hasil kerja. 13. Tanggung jawab adalah rincian atas segala sesuatu yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku jabatan, beserta segi- seginya. 14. Wewenang adalah hak dan kekuasaan pemangku jabatan untuk mengambil sikap atau tindakan tertentu. 15. Syarat jabatan adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri untuk menduduki suatu jabatan, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. 16. Analisis Beban Kerja adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. 17. Peta jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi berdasarkan struktur kewenangan, tugas dan tanggung jawab, serta syarat jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id