Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja Sama adalah bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh dua pihak atau lebih pejabat setingkat Menteri atau pejabat yang diberi wewenang, merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama untuk melakukan perjanjian yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang bekerja sama. (2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan perjanjian kerja sama adalah Menteri Pertahanan, namun dapat dilimpahkan kepada pejabat eselon I atau eselon II Kemhan sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan seperti yang tercantum pada Kesepakatan Bersama yang mendahului. (3) Susunan kerangka perjanjian kerja sama terdiri atas: a. kepala, dengan pencantuman lambang negara/logo Kemhan dan logo Instansi yang MENETAPKAN masing-masing tanpa kop nama Instansi serta penempatan lambang negara atau logo Kemhan disebelah kiri dan logo Instansi lain disebelah kanan; b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: 1. judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan, dan nama perjanjian kerja sama; 2. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi PKS pada penomoran; 3. nama perjanjian kerja sama dibuat secara singkat dan mencerminkan isi perjanjian; dan 4. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. c. batang tubuh perjanjian kerja sama memuat substansi perjanjian, yang dirumuskan dalam pasal-pasal, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: 1. diawali dengan kalimat pernyataan tentang hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat ditandatanganinya perjanjian kerja sama; 2. nama pejabat, pangkat, jabatan dan instansi; 3. kalimat tentang judul perjanjian yang akan dilaksanakan oleh masing-masing pihak; dan 4. pencantuman judul bagian dari perjanjian yang diuraikan melalui pasal-pasal. d. penutup merupakan bagian akhir dari perjanjian kerja sama meliputi materi penandatanganan dan penggandaan, yang diatur sebagai berikut: 1. pencantuman pihak-pihak yang menandatangani, memuat nama lengkap, beserta gelar dan pangkat; 2. dicantumkan cap jabatan masing-masing pihak; 3. dicantumkan rumusan tempat dan tanggal penetapan perjanjian kerja sama; dan 4. penggandaan dilakukan sesuai dengan jumlah kebutuhan.
Koreksi Anda