Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesepakatan Bersama adalah bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh dua pihak atau lebih pejabat setingkat Menteri atau pejabat yang diberi wewenang, merupakan suatu hasil kesepakatan untuk memadukan tugas dan fungsi masing-masing agar lebih berdaya guna dan berhasil guna yang memuat kesepakatan kedua belah pihak atau lebih dengan tidak memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang bersepakat. (2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan kesepakatan bersama adalah Menteri Pertahanan, namun dapat dilimpahkan kepada pejabat eselon I Kemhan atau eselon II sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan dalam bentuk Keputusan Menteri. (3) Susunan kerangka kesepakatan bersama terdiri atas: a. kepala: 1. pencantuman lambang negara di tengah tanpa mencantumkan kop apabila yang bertandatangan masing- masing adalah Menteri Negara Republik INDONESIA; 2. logo instansi masing-masing yang bertandatangan tanpa kop nama Instansi diletakkan di tengah berurutan sebelah kiri yang dianggap lebih senior atau instansi lebih tinggi. b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: 1. judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan, dan nama kesepakatan bersama; 2. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi KB pada penomoran; 3. nama kesepakatan bersama dibuat secara singkat dan mencerminkan isi kesepakatan; dan 4. hal/judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. c. batang tubuh kesepakatan bersama memuat substansi kesepakatan, yang dirumuskan dalam pasal-pasal, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: 1. diawali dengan kalimat pernyataan tentang hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat ditandatanganinya kesepakatan bersama; 2. nama pejabat, pangkat, jabatan dan instansi; 3. kalimat tentang judul kesepakatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing pihak; dan 4. pencantuman judul bagian dari kesepakatan yang diuraikan melalui pasal-pasal. d. penutup merupakan bagian akhir dari kesepakatan bersama meliputi materi penandatanganan dan penggandaan, yang diatur sebagai berikut: 1. pencantuman pihak-pihak yang menandatangani, memuat nama lengkap, beserta gelar dan pangkat; 2. dicantumkan cap jabatan masing-masing pihak; 3. dicantumkan rumusan tempat dan tanggal penetapan kesepakatan bersama; dan 4. penggandaan dilakukan sesuai dengan jumlah kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id