Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Telaahan Staf merupakan laporan yang disampaikan oleh setiap pejabat khususnya pejabat staf dalam bentuk telaahan yang menggunakan metode pemecahan persoalan, isinya memuat analisis singkat dan jelas serta memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan dari persoalan yang dihadapi.
(2) Susunan telaahan staf terdiri atas:
a. kelompok kepala terdiri atas:
1. lambang negara/logo Kemhan dan kop nama badan/instansi ditulis secara simetris ditengah-tengah;
2. alamat instansi;
3. tanggal dan waktu pembuatan telaahan;
4. nomor telaahan staf diletakkan di atas kata “Masalah”, ditulis sejajar dengan tulisan telaahan staf, dan penomorannya seperti penomoran bentuk surat; dan
5. masalah, yaitu uraian ringkas permasalahan untuk dipakai sebagai sarana penunjukan arsip dan pengelompokan dalam hal yang lebih umum atau luas dari persoalannya.
b. batang tubuh, terdiri atas:
1. persoalan memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan;
2. praanggapan memuat dugaan yang beralasan berdasarkan data yang ada dan saling berhubungan sesuai situasi yang dihadapi dan merupakan kemungkinan kejadian pada masa yang akan datang;
3. fakta yang mempengaruhi memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan;
4. diskusi mengupas dan menganalisis pengaruh praanggapan dan fakta-fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugian pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan;
5. kesimpulan memuat intisari dari hasil diskusi, dan merupakan pemilihan satu cara bertindak atau jalan keluar sebagai pemecahan persoalan yang dihadapi; dan
6. tindakan yang disarankan memuat secara ringkas dan jelas saran atau usul tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi.
c. kelompok penutup, terdiri atas:
1. tajuk tanda tangan;
2. daftar lampiran; dan
3. hasil koordinasi memuat bukti koordinasi formal dengan pejabat staf lainnya yang terkait berupa komentar, pendapat, koreksi atau pembetulan terhadap isi telaahan, sehingga tersedia semua keterangan bagi Pimpinan sebelum mengambil keputusan.
Koreksi Anda
