Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan merupakan bentuk tulisan yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan pertanggungjawaban atas suatu kegiatan/kejadian.
(2) Pembuatan dan penandatanganan laporan oleh pejabat/personel yang diberi tugas dan tanggung jawab jabatan.
(3) Susunan terdiri atas:
a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a;
b. batang tubuh terdiri atas:
1. pendahuluan memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika laporan;
2. materi laporan terdiri atas:
a) kegiatan yang dilaksanakan;
b) faktor yang mempengaruhi;
c) hambatan yang dihadapi;
d) hasil pelaksanaan kegiatan; dan e) hal-hal lain yang perlu dilaporkan.
c. penutup terdiri atas:
1. tempat dan tanggal pembuatan laporan;
2. nama jabatan;
3. tanda tangan; dan
4. nama lengkap.
d. penomoran dan distribusi.
1. laporan disampaikan dengan menggunakan surat pengantar;
dan
2. penomoran menggunakan nomor urut surat pengantar.
Koreksi Anda
