Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan merupakan bentuk tulisan yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan pertanggungjawaban atas suatu kegiatan/kejadian. (2) Pembuatan dan penandatanganan laporan oleh pejabat/personel yang diberi tugas dan tanggung jawab jabatan. (3) Susunan terdiri atas: a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a; b. batang tubuh terdiri atas: 1. pendahuluan memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika laporan; 2. materi laporan terdiri atas: a) kegiatan yang dilaksanakan; b) faktor yang mempengaruhi; c) hambatan yang dihadapi; d) hasil pelaksanaan kegiatan; dan e) hal-hal lain yang perlu dilaporkan. c. penutup terdiri atas: 1. tempat dan tanggal pembuatan laporan; 2. nama jabatan; 3. tanda tangan; dan 4. nama lengkap. d. penomoran dan distribusi. 1. laporan disampaikan dengan menggunakan surat pengantar; dan 2. penomoran menggunakan nomor urut surat pengantar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id