Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan/pembatalan digunakan untuk mencabut suatu tulisan dinas yang tingkat kesalahannya tidak dapat diralat/diubah, atau isi naskah dinas tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perlu diganti dengan naskah dinas baru, pencabutan juga digunakan sebagai pernyataan tidak berlakunya lagi suatu naskah dinas terhitung mulai tanggal yang ditentukan dalam pencabutan tersebut, pembatalan digunakan untuk membatalkan berlakunya suatu naskah dinas, dengan pengertian bahwa suatu naskah dinas yang dibatalkan dianggap tidak pernah dikeluarkan.
a. naskah dinas untuk pencabutan atau pembatalan keputusan menggunakan keputusan;
b. naskah dinas yang lain, pencabutan atau pembatalannya dapat menggunakan surat, surat telegram, atau nota dinas;
c. pencabutan atau pembatalan naskah dinas berbentuk keputusan, kalimat pencabutan atau pembatalan ada pada diktumnya, dengan pernyataan bahwa keputusan yang dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi, sedangkan yang dibatalkan dianggap tidak pernah ada; dan
d. tulisan yang berbentuk Sprin atau Sgas apabila dikeluarkan Sprin atau Sgas yang baru di dalam diktumnya juga dinyatakan bahwa Sprin atau Sgas yang dicabut/dibatalkan dinyatakan tidak berlaku lagi, tetapi bila tidak dikeluarkan Sprin atau Sgas baru, cukup menggunakan surat, surat telegram atau nota dinas.
(2) Wewenang yang berhak menandatangani naskah dinas yang dicabut dan dibatalkan adalah pejabat yang menandatangani naskah dinas yang dicabut/ dibatalkan atau pejabat yang lebih tinggi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekjen Kemhan atas nama Menteri, pencabutan/pembatalannya ditandatangani oleh Sekjen Kemhan atas nama Menteri atau langsung oleh Menteri;
dan
b. Sprin Dirjen Kemhan yang ditandatangani oleh Ses Ditjen atas nama Dirjen, pencabutan/pembatalannya ditandatangani oleh Ses Ditjen atas nama Dirjen atau langsung oleh Dirjen.
(3) Penomoran dan tanggal pencabutan/pembatalan naskah dinas adalah menggunakan nomor baru dan tanggal waktu pencabutan atau pembatalan naskah dinas tersebut dikeluarkan.
(4) Distribusi ralat, perubahan, pencabutan dan pembatalan naskah dinas, minimal sama dengan distribusi naskah dinas terdahulu.
Koreksi Anda
