Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan digunakan untuk penulisan dinas yang tingkat kesalahannya dianggap prinsip atau kesalahan tersebut mempengaruhi isinya atau mengubah sebagian dari isi naskah dinas, misalnya perubahan waktu, jumlah, personel, dan lain-lain.
(2) Perubahan pada kelompok naskah dinas yang bersifat bimbingan dan penetapan agar dituangkan dalam bentuk naskah dinas yang sama seperti keputusan diubah dengan keputusan.
(3) Perubahan pada kelompok naskah dinas yang bersifat perintah/penugasan dituangkan dalam bentuk naskah dinas yang sama atau dalam bentuk surat (surat perintah diubah dengan surat perintah atau dengan surat).
(4) Wewenang penandatanganan perubahan untuk semua bentuk naskah dinas ditandatangani oleh pejabat yang menandatangani naskah dinas yang diubah atau pejabat yang lebih tinggi, sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Menteri, perubahannya ditandatangani oleh Menteri; dan
b. Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekjen Kemhan atas nama Menteri, perubahannya ditandatangani oleh Sekjen Kemhan atas nama Menteri atau oleh Menteri.
(5) Penomoran dan tanggal.
a. penomoran perubahan naskah dinas yang berbentuk sama dengan naskah dinas yang diubah menggunakan nomor lama dengan menambah huruf a, di belakang nomor tersebut untuk perubahan pertama diketik PERUBAHAN 1 dan huruf b untuk perubahan kedua diketik PERUBAHAN 2, dan seterusnya dengan tanggal yang baru saat perubahan naskah dinas tersebut dikeluarkan; dan
b. penomoran perubahan naskah dinas bentuk surat menggunakan nomor dan tanggal baru pada saat perubahan naskah dinas tersebut dikeluarkan.
Koreksi Anda
