Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ralat digunakan untuk pembetulan/perbaikan naskah dinas yang tingkat kesalahannya ringan/tidak prinsip berupa kesalahan dalam pengetikan. (2) Wewenang penandatanganan ralat untuk semua bentuk tulisan dinas adalah: a. Karo Tata Usaha Setjen Kemhan apabila naskah dinas tersebut ditandatangani oleh Menteri; b. Kabag Takahdissip Biro Tata Usaha atas nama Karo Tata Usaha, apabila naskah dinas tersebut ditandatangani oleh Sekjen atas nama Menteri; dan c. Kabag Takahdissip Biro Tata Usaha Setjen/Kabag TU/Kabag Um/Kasubbag TU apabila naskah dinas tersebut ditandatangani oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Ka Badan/Kapus/Karo Setjen Kemhan atau Staf di bawahnya atas nama pejabat tersebut di atas. (3) Penomoran ralat naskah dinas menggunakan nomor lama dengan tanggal baru. (4) Penomoran ralat naskah dinas bentuk surat menggunakan nomor dan tanggal baru pada saat ralat naskah dinas tersebut dikeluarkan.
Koreksi Anda