Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Cuti merupakan bentuk naskah dinas yang diajukan oleh personel satuan/instansi kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan melaksanakan cuti. (2) Pembuatan permohonan izin cuti disetujui oleh Kepala Satker/Subsatker dan dapat dilimpahkan pada pejabat personel atau pejabat lain sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. (3) Susunan permohonan izin cuti terdiri atas: a. kepala, dengan ketentuan pencantuman logo Kemhan yang diikuti kop nama badan/Instansi tempat dimana personel pemohon berdinas; b. judul, penulisan jenis tulisan dinas permohonan izin cuti, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; c. batang tubuh permohonan izin cuti terdiri atas: 1. pernyataan pemohonan cuti dari personel yang bersangkutan; dan 2. pernyataan macam cuti yang diajukan dengan keterangan lama, tanggal cuti, tujuan, berkendaraan, pengikut, keterangan, dan lain-lain. d. penutup bagian akhir dari permohonan izin cuti adalah penandatanganan yang diatur sebagai berikut: 1. tempat dan tanggal pengajuan cuti; 2. tanda tangan pemohon; 3. tanda tangan pejabat yang menyetujui; 4. nama lengkap pejabat dan pemohon yang menandatangani beserta gelar dan pangkat; 5. pencantuman cap jabatan pada pejabat yang menyetujui; 6. rumusan penandatanganan pemohon diletakkan di sebelah kanan dan pejabat yang menyetujui di sebelah kiri; dan 7. nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf awal kapital dan selanjutnya huruf kecil dengan jenis huruf Arial ukuran 12 dan pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma. (4) Permohonan izin cuti tidak diberi penomoran.
Koreksi Anda