Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Perjalanan Dinas merupakan bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin dari pimpinan satuan/instansi personel yang akan bepergian dalam jangka waktu tertentu dan perjalanan itu dilakukan di dalam negeri dalam rangka pelaksanaan tugas. (2) Wewenang pembuatan SPD dikeluarkan oleh Kepala Satker/Subsatker atau dapat dilimpahkan kepada pejabat sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya. (3) Susunan surat perjalanan dinas terdiri atas: a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi SPD pada penomoran; b. batang tubuh, terdiri atas: 1. pernyataan pemberi izin; 2. data personel; 3. waktu dan route perjalanan, angkutan; dan 4. keperluan dinas. c. penutup bagian akhir dari surat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 70 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id