Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Pernyataan merupakan naskah dinas yang berisi tentang penyataan dari seorang pejabat terhadap sesuatu hal yang membutuhkan/memerlukan ketegasan untuk meyakinkan pihak lain.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat pernyataan oleh pejabat pimpinan instansi/Satker tidak dapat dikelompokkan.
(3) Susunan surat pernyataan terdiri atas:
a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi SP pada penomoran;
b. batang tubuh surat pernyataan terdiri atas:
1. alenia pembuka;
2. objek yang dinyatakan dan inti dari pernyataan; dan
3. alenia penutup.
c. penutup bagian akhir dari surat pernyataan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
