Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Pernyataan merupakan naskah dinas yang berisi tentang penyataan dari seorang pejabat terhadap sesuatu hal yang membutuhkan/memerlukan ketegasan untuk meyakinkan pihak lain. (2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat pernyataan oleh pejabat pimpinan instansi/Satker tidak dapat dikelompokkan. (3) Susunan surat pernyataan terdiri atas: a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi SP pada penomoran; b. batang tubuh surat pernyataan terdiri atas: 1. alenia pembuka; 2. objek yang dinyatakan dan inti dari pernyataan; dan 3. alenia penutup. c. penutup bagian akhir dari surat pernyataan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id