Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Undangan berisi suatu permintaan kehadiran seseorang atau pejabat untuk datang pada waktu, tempat dan acara yang telah ditentukan.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat undangan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Bentuk undangan di lingkungan Kemhan ada beberapa, ada yang berbentuk surat dan ada yang berbentuk lembaran khusus.
(4) Susunan undangan tergantung dari bentuknya yaitu:
a. undangan berbentuk surat penyusunannya sama dengan bentuk naskah dinas surat sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 Peraturan Menteri ini; atau
b. undangan berbentuk lembaran khusus penyusunannya lebih bervariasi dan dicetak secara khusus.
Koreksi Anda
