Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piagam Penghargaan merupakan surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan. (2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan piagam penghargaan adalah Menteri, namun dapat dilimpahkan kepada pejabat eselon I atau Eselon II yang ditunjuk sesaui kewenangannya. (3) Susunan piagam penghargaan, terdiri atas: a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi PP pada penomoran. c. batang tubuh terdiri atas: 1. nama; 2. pangkat/korps/golongan; 3. NRP/NIP; 4. jabatan; 5. kesatuan; dan 6. uraian penghargaan tentang apa dan dimana. d. penutup bagian akhir dari suatu piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini. (4) Piagam penghargaan ditulis pada kertas khusus dengan bingkai logo Kemhan berwarna emas.
Koreksi Anda