Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ijazah atau Surat Tanda Lulus Ujian merupakan suatu bukti yang sah bahwa seseorang telah selesai atau lulus mengikuti diklat untuk memperoleh kemahiran atau kecakapan tertentu. (2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan dapat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri namun dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya. (3) Susunan Ijazah atau surat tanda lulus ujian terdiri atas: a. kelompok kepala, terdiri atas: 1. lambang negara/logo Kemhan, dikuti kop nama instansi/Satker dibawahnya disesuaikan dengan yang menandatangani naskah; dan 2. nama naskah dinas ditulis dengan huruf kapital dengan ukuran yang disesuaikan. b. penomoran dilakukan secara berurutan dalam satu tahun takwim, ditulis dengan urut-urutan sebagai berikut: 1. nomor urut dengan angka Arab; 2. bulan dengan angka Romawi; 3. kode ujian dinas dengan huruf kapital; 4. tingkatan ujian dinas yang dilaksanakan oleh peserta ditulis dengan huruf kapital; dan 5. tahun dengan angka Arab. c. batang tubuh terdiri atas: 1. nama; 2. golongan; 3. NIP; 4. jabatan/kesatuan; 5. penulisan Surat Keputusan pangkat terakhir; 6. penulisan telah lulus/tidak diletakkan di tengah kalimat dengan huruf kapital arial ukuran 16; dan 7. uraian kursus tentang apa dan dimana. d. penutup bagian akhir dari ijazah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. (4) Surat tanda lulus ujian dinas ditulis pada kertas khusus dengan bingkai logo Kemhan berwarna emas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id