Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat adalah pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang yang dituangkan dalam bentuk tertentu dan dapat digunakan sebagai bukti yang sah.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan dapat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri namun dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
(3) Susunan Sertifikat terdiri atas:
a. kelompok kepala, terdiri atas:
1. lambang negara/logo Kemhan, dikuti kop nama instansi/Satker dibawahnya disesuaikan dengan yang menandatangani naskah; dan
2. nama naskah dinas ditulis dengan huruf kapital dengan ukuran yang disesuaikan.
b. penomoran dilakukan secara berurutan dalam satu tahun takwim, ditulis dengan urut-urutan sebagai berikut:
1. nomor urut dengan angka Arab;
2. bulan dengan angka Romawi; dan
3. tahun dengan angka Arab.
c. batang tubuh terdiri atas:
1. nama;
2. pangkat/korp/golongan;
3. NRP/NIP;
4. jabatan;
5. kesatuan; dan
6. uraian kursus tentang apa dan dimana.
d. penutup bagian akhir dari sertifikat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini.
(4) Sertifikat ditulis pada kertas khusus dengan bingkai logo Kemhan berwarna emas.
Koreksi Anda
