Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Jalan merupakan bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin dari pemimpin satuan/instansi personel yang akan bepergian dalam jangka waktu tertentu, dan perjalanan itu dilakukan di dalam negeri. (2) Wewenang pembuatan surat jalan dikeluarkan oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan kewenangannya. (3) Susunan surat jalan terdiri atas: a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi SJ pada penomoran; c. batang tubuh, terdiri atas: 1. pernyataan pemberi izin; 2. data personel; dan 3. tujuan dan waktu. d. penutup bagian akhir dari surat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini. (4) Surat jalan dapat ditandatangani oleh pejabat yang lebih tinggi atau pejabat yang lebih rendah dari pejabat yang akan berpergian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id