Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Izin merupakan bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin dari Kepala Satker/Subsatker kepada personel untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan keperluan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Wewenang pembuatan surat izin dikeluarkan oleh Menteri dan dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I atau pejabat Eselon II (Kapus Kemhan atau Kepala Biro Setjen Kemhan) atau pejabat lainnya sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan surat izin terdiri atas:
a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi SI pada penomoran;
b. batang tubuh surat izin terdiri atas:
1. konsiderans dasar dan pertimbangan; dan
2. diktum hampir sama dengan sprin, hanya kata Diperintahkan diganti dengan Diizinkan.
c. penutup bagian akhir dari surat izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini; dan
d. penggandaan dan pendistribusian disesuaikam dengan alamat surat izin yang diletakkan di sebelah kiri bawah sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani.
Koreksi Anda
