Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Berita Acara merupakan naskah dinas yang berisi uraian tentang proses pelaksanaan suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para pihak dan saksi.
(2) Susunan kerangka berita acara terdiri atas:
a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi BA pada penomoran;
b. batang tubuh berita acara terdiri atas:
1. alinea Pembuka;
2. tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun;
3. identitas para pihak yang membuat perjanjian;
4. materi inti berita acara; dan
5. alinea penutup.
c. kelompok penutup, terdiri atas:
1. tanggal pembuatan berita acara;
2. tanda tangan para pihak dan para saksi; dan
3. diketahui/disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
