Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notulen Rapat merupakan suatu catatan berisi rangkuman dari hasil pembahasan suatu rapat/pertemuan yang dapat digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas. (2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan notulen rapat adalah yang dipimpin Menteri, Karo TU atau dapat ditunjuk serendah- rendahnya pejabat eselon III, di Satker/Subsatker. (3) Susunan notulen rapat terdiri atas: a. kepala dengan ketentuan pencantuman logo Kemhan dan diikuti kop instansi/Satker; b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: 1. jenis tulisan dinas notulen ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan 2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf (a) dan huruf (b) Peraturan ini kode singkatan NOTULEN. c. batang tubuh Notulen Rapat terdiri atas: 1. hari; 2. tanggal; 3. pukul; 4. pimpinan; 5. tempat; 6. acara; 7. undangan yang hadir, apabila undangan lebih dari lima orang maka daftar hadir dilampirkan; 8. uraian; 9. tanya jawab; 10. tindak lanjut; dan 11. pengarahan pimpinan. d. penutup bagian akhir dari notulen rapat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini serta penandatangan pejabat yang mengetahui terletak disebelah kiri.
Koreksi Anda