Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Amanat/Sambutan merupakan ungkapan pikiran yang utuh, berisi pesan pimpinan satuan/instansi kepada pihak khalayak tertentu.
(2) Wewenang pembuatan amanat/sambutan dikeluarkan oleh pimpinan satuan/ instansi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan amanat/sambutan terdiri atas:
a. kelompok kepala, terdiri atas:
1. lambang negara/logo Kemhan, kop nama badan/instansi atau kop nama jabatan sesuai dengan kewenangan; dan
2. judul amanat/sambutan, seluruhnya ditulis simetris di tengah-tengah dengan huruf kapital dan ditebalkan.
b. batang tubuh, terdiri atas:
1. kalimat pembuka;
2. isi amanat/sambutan; dan
3. kalimat penutup.
c. kelompok penutup, terdiri atas:
1. tempat dan tanggal dikeluarkan; dan
2. tajuk tanda tangan.
(4) Penulisan isi dari amanat dan sambutan diawali dengan huruf kapital pada awal kalimat atau kata tertentu, selanjutnya dengan huruf kecil, jenis huruf yang digunakan Arial ukuran 14 (empat belas).
(5) Amanat ditulis pada kertas ukuran F-4 yang dibagi menjadi dua.
Koreksi Anda
