Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Kuasa adalah naskah dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang, instansi, perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat kuasa oleh Menteri didelegasikan kepada pejabat eselon I atau Kepala Satker/Subsatker yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan surat kuasa terdiri atas:
a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi SK pada penomoran;
c. batang tubuh surat kuasa terdiri atas:
1. alinea Pembuka;
2. identitas pihak pemberi dan penerima kuasa bila perlu disertai pemberian hak substitusi dan retensi;
3. materi inti yang dikuasakan; dan
4. alinea penutup.
d. penutup bagian akhir dari surat kuasa adalah penandatanganan yang diatur sebagai berikut:
1. tempat dan tanggal penandatanganan;
2. nama lengkap penerima kuasa dan pemberi kuasa; dan
3. rumusan penandatanganan diletakkan di sebelah kanan dan kiri.
Koreksi Anda
