Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Keterangan adalah naskah dinas yang berisi penjelasan/informasi mengenai keadaan seseorang atau sesuatu untuk kepentingan dinas pada suatu instansi.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan Sket oleh pejabat pimpinan instansi/Satker.
(3) Susunan Sket terdiri atas:
a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi SKET pada penomoran;
b. batang tubuh Sket terdiri atas:
1. alenia pembuka;
2. inti objek yang diinformasikan; dan
3. alenia penutup.
c. penutup bagian akhir dari surat keterangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
