Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Keterangan adalah naskah dinas yang berisi penjelasan/informasi mengenai keadaan seseorang atau sesuatu untuk kepentingan dinas pada suatu instansi. (2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan Sket oleh pejabat pimpinan instansi/Satker. (3) Susunan Sket terdiri atas: a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi SKET pada penomoran; b. batang tubuh Sket terdiri atas: 1. alenia pembuka; 2. inti objek yang diinformasikan; dan 3. alenia penutup. c. penutup bagian akhir dari surat keterangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda