Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Pengantar adalah surat berbentuk tabel, digunakan untuk mengantar suatu naskah/dokumen/barang yang perlu dikirimkan.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan Speng oleh pejabat eselon II atau a.n. eselon II eselon III atau a.n. eselon II eselon III u.b.
eselon IV atau pejabat Tata Usaha dan pejabat lain yang berwenang.
(3) Susunan surat pengantar terdiri atas:
a. kepala, logo Kemhan untuk yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II atau pejabat tata usaha dan pejabat lain yang berwenang dan atas nama Eselon II serta diikuti kop nama instansi;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut:
1. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi SPENG pada penomoran;
2. tempat dan tanggal pembuatan diletakkan di sebelah kanan sejajar penomoran;
3. klasifikasi Speng ditulis di bawah penomoran dengan diawali huruf kapital dan diikuti huruf kecil;
4. alamat yang dituju ditulis di bawah klasifikasi di sebelah kanan;
5. kata surat pengantar ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca dan diletakkan di bawah alamat; dan
c. batang tubuh speng berada dalam lajur-lajur terdiri atas nomor, isi, jumlah, dan keterangan;
d. penutup bagian akhir dari surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini;
e. penggandaan dan pendistribusian Speng dicantumkan alamat tembusan diletakkan di sebelah kiri bawah sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani;
f. diberi garis penutup putus-putus sebagai batas tanda terima, yang selanjutnya dipotong/digunting; dan
g. alamat instansi pengirim diletakkan tiga kait dari tepi bawah kertas.
Koreksi Anda
