Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nota Dinas merupakan bentuk naskah dinas yang memuat pemberitahuan, pernyataan, permintaan dari seorang pejabat kepada pejabat lain secara terbatas di dalam lingkungan instansi/satuan sendiri. (2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan nota dinas oleh pejabat sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. (3) Susunan nota dinas terdiri atas: a. kepala, merupakan pencantuman kop nama instansi/Satker tanpa menggunakan logo; b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi ND pada penomoran, dan menambahkan kode Satker/Subsatker pembuat nota dinas; c. alamat yang dituju, pejabat pengirim dan hal semuanya diletakkan di bawah penomoran, panjang penulisan hal sebagai acuan disusun sedemikian rupa sehingga berada ditengah marjin dan tanpa garis penutup; d. apabila menggunakan u.p. ditulis dibawah alamat yang dituju; e. batang tubuh nota dinas terdiri atas: 1. kalimat pembukaan; 2. isi nota dinas tidak harus selalu dibuat dengan menggunakan nomor pasal; dan 3. kalimat penutup. f. penutup merupakan bagian akhir dari suatu nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini; dan g. penggandaan dan pendistribusian nota dinas diatur sebagai berikut: 1. distribusi nota dinas disampaikan kepada alamat tujuan dan alamat tembusan serta didistribusikan di dalam lingkungan Satkernya sendiri; 2. alamat tujuan dicantumkan di bagian atas di bawah penomoran; dan 3. pencantuman tembusan dicantumkan di bagian kiri bawah sebaris dengan nama pejabat pada tajuk tanda tangan. Paraf : 1 K b T k hdi i (4) Hal-hal yang perlu diperhatikan: a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas, karena hanya berlaku di dalam lingkungan instansi/Satker/Subsatkernya sendiri; b. pada tembusan nota dinas tidak boleh dicantumkan alamat di luar lingkungan Satkernya sendiri; dan c. jika sangat diperlukan atau atas petunjuk pimpinan fotokopi nota dinas dapat dikirim ke instansi luar/Satker lainnya, dalam hal ini pengirimannya menggunakan surat pengantar.
Koreksi Anda