Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Nota Dinas merupakan bentuk naskah dinas yang memuat pemberitahuan, pernyataan, permintaan dari seorang pejabat kepada pejabat lain secara terbatas di dalam lingkungan instansi/satuan sendiri.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan nota dinas oleh pejabat sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan nota dinas terdiri atas:
a. kepala, merupakan pencantuman kop nama instansi/Satker tanpa menggunakan logo;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi ND pada penomoran, dan menambahkan kode Satker/Subsatker pembuat nota dinas;
c. alamat yang dituju, pejabat pengirim dan hal semuanya diletakkan di bawah penomoran, panjang penulisan hal sebagai acuan disusun sedemikian rupa sehingga berada ditengah marjin dan tanpa garis penutup;
d. apabila menggunakan u.p. ditulis dibawah alamat yang dituju;
e. batang tubuh nota dinas terdiri atas:
1. kalimat pembukaan;
2. isi nota dinas tidak harus selalu dibuat dengan menggunakan nomor pasal; dan
3. kalimat penutup.
f. penutup merupakan bagian akhir dari suatu nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini; dan
g. penggandaan dan pendistribusian nota dinas diatur sebagai berikut:
1. distribusi nota dinas disampaikan kepada alamat tujuan dan alamat tembusan serta didistribusikan di dalam lingkungan Satkernya sendiri;
2. alamat tujuan dicantumkan di bagian atas di bawah penomoran; dan
3. pencantuman tembusan dicantumkan di bagian kiri bawah sebaris dengan nama pejabat pada tajuk tanda tangan.
Paraf :
1 K b T k hdi i
(4) Hal-hal yang perlu diperhatikan:
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas, karena hanya berlaku di dalam lingkungan instansi/Satker/Subsatkernya sendiri;
b. pada tembusan nota dinas tidak boleh dicantumkan alamat di luar lingkungan Satkernya sendiri; dan
c. jika sangat diperlukan atau atas petunjuk pimpinan fotokopi nota dinas dapat dikirim ke instansi luar/Satker lainnya, dalam hal ini pengirimannya menggunakan surat pengantar.
Koreksi Anda
