Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat merupakan bentuk naskah dinas yang memuat pernyataan kehendak, pemberitahuan atau permintaan dari seorang pejabat kepada pejabat/pihak lain di luar instansinya.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat adalah Kepala Satker atau pejabat yang diberi wewenang sesuai dengan lingkup tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan surat terdiri atas:
a. kepala dengan ketentuan penulisan sebagai berikut:
1. gambar lambang negara warna emas untuk surat yang ditandatangani Menteri dan pencantuman kop nama jabatan Menteri;
2. lambang negara warna hitam untuk surat yang ditandatangani oleh:
a. pejabat eselon I atas nama Menteri dengan mencantumkan kop nama instansi Kemhan; dan
b. Wakil Menteri Pertahanan dengan mencantumkan kop nama jabatan Wakil Menteri Pertahanan.
3. logo Kemhan yang ditandatangani oleh pejabat eselon I atau pejabat eselon II atas nama pejabat eselon I atau pejabat eselon II (Kapus Kemhan atau Karo Setjen Kemhan) dan diikuti nama kop instansi;
4. tempat dan tanggal pembuatan surat diletakkan di sebelah kanan atas di bawah lambang negara/logo Kemhan, kopstuk nama instansi/Satker atau kop nama jabatan;
5. penulisan nomor, klasifikasi, lampiran dan hal diletakkan di sebelah kiri, nomor segaris dengan tempat dan tanggal pembuatan surat;
6. alamat tujuan diletakkan di sebelah kanan, di bawah tulisan Kepada dan setelah Yth, dengan jarak dua ketukan serta penulisan Kepada sejajar dengan hal; dan
7. jika perlu dapat ditambah dengan tulisan u.p. diikuti nama jabatan pejabat yang dituju, diletakkan di bawah hal, di atas isi, tidak diakhiri titik dan tidak diberi garis bawah.
b. batang tubuh, terdiri atas:
1. kalimat pembukaan;
2. isi atau materi surat; dan
3. kalimat penutup.
c. penutup surat meliputi penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini; dan
d. penggandaan dan pendistribusian surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan Menteri ini.
(4) Tatacara penomoran surat diatur sebagai berikut:
a. nomor surat yang tidak diproses melalui tata naskah disusun dengan urutan:
1. singkatan tingkat klasifikasi SR, R, B;
2. nomor urut dalam satu tahun takwim;
3. M apabila surat yang ditandatangani Menteri;
4. bulan ditulis dengan angka Romawi; dan
5. tahun ditulis dengan angka Arab.
b. nomor surat yang diproses melalui tata naskah disusun dengan urutan:
1. singkatan tingkat klasifikasi;
2. nomor urut dalam satu tahun takwim;
3. nomor pokok persoalan;
4. nomor anak persoalan;
5. nomor urut perihal, cucu persoalan; dan
6. kode instansi pembuka tata naskah.
(5) Hal-hal yang perlu diperhatikan:
a. tingkat klasifikasi ditulis dengan huruf kecil yang diawali dengan huruf kapital;
b. surat yang disertai lampiran, pada kolom lampiran supaya disebutkan jumlahnya, penulisan jumlah lampiran tidak boleh dengan angka dan huruf sekaligus, angka yang disebut lebih dari dua kata agar ditulis dengan angka, apabila beberapa lampiran terdiri atas beberapa sebutan satuan, tanpa disebut satuannya, tapi disebut sesuai dengan jenis yang dilampirkan;
c. surat yang ditandatangani atas nama atau untuk beliau harus ada tembusan kepada pejabat yang melimpahkan wewenang dan tidak perlu ditulis kata sebagai laporan;
d. penulisan alamat Satker/Subsatker pada halaman pertama surat tiga kait dari bawah dengan huruf jenis arial ukuran 9, apabila surat tersebut ditandatangani selain oleh Menteri;
e. alamat Satker/Subsatker tidak perlu dituliskan apabila surat ditandatangani oleh Menteri; dan
e. untuk perhatian digunakan apabila diharapkan jawaban surat dapat diselesaikan secepat mungkin atau penyelesaian jawaban surat cukup ditangani oleh pejabat staf, tetapi hal tersebut harus dilaporkan kepada pimpinan dengan memberikan tembusan.
Koreksi Anda
