Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Telegram merupakan berita tertulis yang sifatnya sangat penting atau segera diketahui dan dibuat dengan singkatan gaya telegram.
(2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat telegram oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan surat telegram terdiri atas:
a. kepala, merupakan pencantuman kop nama Satker/Subsatker tanpa lambang negara/logo Kemhan;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut:
1. jenis tulisan dinas surat telegram ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
2. pejabat pengirim, alamat yang dituju, dan tembusan diletakkan di tepi kiri, didahului dengan kata Dari, Kepada dan Tembusan;
3. kata Derajat dan Klasifikasi surat telegram diletakkan di sebelah kanan, sebaris dengan Dari dan Kepada;
4. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi ST pada penomoran;
5. tanggal pembuatan ditulis di sebelah kanan penomoran sejajar dengan Derajat dan Klasifikasi.
c. batang tubuh surat telegram disusun pasal demi pasal dan diatur penulisannya sebagai berikut:
1. pasal menggunakan tiga abjad seperti AAA TTK, BBB TTK, dan seterusnya;
2. subpasal menggunakan angka yang ditulis dengan huruf secara penuh seperti SATU TTK, DUA TTK, dan seterusnya untuk subpasal yang jumlahnya lebih dari dua puluh, maka untuk ruangan seluruhnya dapat ditulisi dengan angka Arab dan huruf TTK seperti 21 TTK, 30 TTK dan seterusnya;
3. subsubpasal menggunakan dua abjad seperti AA TTK, BB TTK dan seterusnya; dan
4. subsubsubpasal menggunakan satu abjad seperti A TTK, B TTK, dan seterusnya;
d. penutup merupakan bagian akhir dari surat telegram meliputi materi yang diatur sebagai berikut:
1. penandatanganan atau penetapan surat telegram memuat:
a) nama jabatan, nama lengkap pejabat yang menandatangani beserta gelar dan pangkat ditulis huruf kapital, diletakkan di sebelah kanan; dan b) tanda tangan pejabat.
2. penggandaan dan pendistribusian surat telegram disesuaikan dan disampaikan kepada alamat yang dituju dan alamat tembusan.
(4) Hal-hal yang perlu diperhatikan:
a. ST dibuat dengan menggunakan huruf kapital ukuran 11 (sebelas) jenis Arial;
b. surat telegram tidak ditutup dengan garis pemisah namun ditutup dengan kalimat UMP TTK HBS (X);
c. nama jabatan pejabat pengirim dicantumkan pada kelompok dari dan kelompok penutup dalam tajuk tanda tangan surat telegram;
d. surat telegram tidak disertai lampiran; dan
e. jika penandatanganan dilakukan atas nama, atas perintah, ataupun untuk beliau, maka nama jabatan pada alamat “Dari” tetap nama jabatan untuk siapa surat telegram ditandatangani dan pejabat tersebut diberikan tembusan.
Koreksi Anda
